KOMINFO
©https://inet.detik.com/

Kominfo Akan Refarming Frekuensi 2,3 Ghz

Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai refarming atau penataan ulang Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada 9 klaster.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan refarming itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital melalui layanan seluler dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.

“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung secara nasional.  Langkah pertama mulai pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan paling lambat akan tuntas pada bulan September 2021.” Jelasnya Jakarta, Rabu (14/07).

Baca juga : Samsung Sedang Melakukan Penelitian Metalens

Menurut  laporan tersebut, pelaksanaan refarming akan memenuhi target tuntas pada bulan September 2021. Menurut Menkominfo refarming akan berlangsung pada 9 klaster yang telah tersepakati oleh seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz.

“mulai klaster yang mencakup wilayah Kepulauan Riau dan rencananya tuntas paling lambat pada bulan September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur. Secara keseluruhan, terdapat total 9 klaster yang didefinisikan untuk keperluan Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz,” ujar Johnny.

Harapan refarming spectrum frekuensi tersebut adalah dapat memperkuat layanan 5G dengan kualitas yang lebih baik. Sekaligus mendukung layanan 4G agar semakin optimal.

“Banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler khususnya terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan. Baik itu layanan 4G maupun 5G,” ujarnya.

Lalu Menkominfo juga menegaskan peningkatan kualitas layanan tersebut mungkin karena terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Spektrum frekuensi radio dapat bermanfaat secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan pada sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

Pemerintah sendiri dalam hal ini menerapkan kebijakan Netral Teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT). Melalui kebijakan ini, proses refarming laksanakan secara netral untuk semua pita frekuensi.

“Kebijakan Netral Teknologi tersebut berlaku seluruh pita frekuensi radio untuk menyediakan layanan seluler, termasuk pita frekuensi radio 2,3 GHz,” imbuh Johnny.

Johnny menyatakan kebijakan Netral Teknologi tersebut  dapat mempermudah operator layanan seluler untuk memilih memilih teknologi IMT.

“Operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced (4G LTE) dan operator dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G). Sepanjang operator seluler tersebut telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Kominfo,” tutupnya.